[email protected] (0261) 201244

Bersih, Transparan, dan Berani Jujur: Ketua Prodi PGSD Laporkan Kekayaan ke KPK Melalui LHKPN Wujud Nyata Pejabat Berintegritas

13 March 2026 - Dibaca 65

Ketua Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) UPI Kampus Sumedang, Dr. Ani Nur Aeni, M.Pd., telah melaksanakan kewajibannya sebagai penyelenggara negara dengan melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui mekanisme Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pelaporan ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang mewajibkan setiap pejabat negara untuk melaporkan kekayaannya secara berkala dan transparan.

LHKPN adalah instrumen strategis negara dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Melalui pelaporan ini, publik dapat mengawasi secara langsung perkembangan kekayaan pejabat negara dari tahun ke tahun, sehingga tercipta mekanisme kontrol sosial yang efektif. Pelaporan kekayaan kepada KPK bukan sekadar memenuhi prosedur formal, melainkan sebuah komitmen moral untuk hidup jujur dan terbuka di hadapan institusi, negara, dan masyarakat.

Sebagai Ketua Program Studi, Dr. Ani Nur Aeni, M.Pd. memegang tanggung jawab yang tidak ringan: memimpin prodi, membina dosen, membimbing mahasiswa, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi. Kepatuhan dalam melaporkan LHKPN mencerminkan kesadaran penuh bahwa setiap jabatan yang diemban adalah amanah rakyat yang harus dipertanggungjawabkan, bukan sekadar posisi yang dinikmati.

Sikap ini memiliki resonansi yang sangat kuat di lingkungan pendidikan. Prodi PGSD yang bertugas mencetak calon guru sekolah dasar membutuhkan pemimpin yang tidak hanya cakap secara akademik, tetapi juga menjadi teladan karakter dan integritas. Ketika pimpinan prodi berani jujur dalam melaporkan kekayaannya kepada negara, pesan yang sampai kepada dosen dan mahasiswa adalah: “integritas bukan retorika, melainkan tindakan nyata sehari-hari.”

Melalui pelaporan LHKPN ini dapat menginspirasi seluruh sivitas akademika untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap aspek kehidupan profesional maupun personal, demi terwujudnya institusi pendidikan yang bersih, terpercaya, dan bermartabat.