Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital menjadi salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk digitalisasi dokumen kependudukan yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam handphone baik itu berupa foto, ataupun QR Code.
Sesuai dengan Surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.8/3989/ Dukcapil.Ses tanggal 24 Maret 2023, tentang Penerapan Indentitas Kependudukan Digital (IKD) Rektor Universitas Pendidikan Indonesia menginstruksikan untuk melaksanakan penerapan Identitas Kependudukan Digital di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia.
Penerapan Identitas Kependudukan Digital ini juga wajib dilaksanakan di setiap Fakultas dan Kampus Daerah termasuk di lingkungan Kampus UPI di Sumedang.
Kegiatan ini mulai dilaksanakan pada tanggal 29 Maret sampai 31 Maret 2023 bekerjasama dengan menghadirkan petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang.
Untuk pelaksanaan di hari pertama kegiatan penerapan Identitas Kependudukan Digital ini mulai dilaksanakan dengan disambut antusias oleh civitas akademik Kampus UPI di Sumedang. Hal ini terlihat dari banyaknya peserta yang hadir dan mengantri untuk dilayani petugas, termasuk Dosen dan Mahasiswa dari Prodi PGSD juga banyak yang mengikuti kegiatan ini.
Sudah sejak pagi Dosen, Tendik dan Mahasiswa mengantri untuk mendapatkan pelayanan dari petugas, namun ada beberapa kendala yang ditemui oleh petugas sehingga antrian cukup panjang.
Masalah yang sering terjadi ketika petugas melayani adalah buruknya koneksi atau jaringan dari server petugas. Kemudian selain itu ada beberapa masalah yang menyebabkan lambatnya pelayanan diantaranya email yang digunakan untuk pendaftaran IKD tidak aktif, ada juga yang lupa pasword email.