Bandung - Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) kembali menunjukkan komitmennya sebagai kampus berdampak dengan memberikan kebijakan penangguhan Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester genap 2025/2026 bagi mahasiswa Program Studi PGSD. Kebijakan ini berlangsung hingga 26 Januari 2026.
Penangguhan UKT merupakan bentuk keringanan yang diberikan kepada mahasiswa sekaligus wujud kepedulian UPI terhadap kondisi perekonomian mahasiswa. Kebijakan ini diambil untuk menyelamatkan mahasiswa yang belum sanggup membayar UKT sesuai jadwal pembayaran yang telah ditentukan.
Langkah ini memastikan tidak ada mahasiswa yang terhalang melanjutkan pendidikan karena kendala ekonomi. Dengan penangguhan UKT, mahasiswa mendapat kesempatan untuk mengatur keuangan dan memenuhi kewajiban administrasi tanpa harus mengorbankan hak mereka untuk mengikuti perkuliahan.
Kebijakan penangguhan UKT ini sejalan dengan komitmen mencapai Sustainable Development Goals (SDGs) poin 4 tentang Quality Education dan poin 10 tentang Reduced Inequalities. UPI memastikan akses pendidikan berkualitas tetap terbuka bagi semua mahasiswa, tanpa diskriminasi ekonomi.
Sebagai kampus berdampak, UPI tidak hanya fokus pada aspek akademik, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan mahasiswa secara holistik. Kebijakan ini mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Melalui langkah konkret seperti penangguhan UKT, UPI membuktikan bahwa pendidikan berkualitas harus dapat diakses oleh semua kalangan. Mahasiswa PGSD yang terbantu diharapkan dapat menyelesaikan studi dengan baik dan kelak menjadi pendidik yang juga peduli terhadap kesetaraan akses pendidikan bagi seluruh anak bangsa.