Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) terus mengokohkan posisinya sebagai kampus yang adaptif terhadap perubahan zaman. Melalui Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2026, UPI resmi meluncurkan Buku Panduan Pengakuan Pengalaman Belajar dan Prestasi Mahasiswa Edisi IV, sebuah kebijakan strategis yang memberikan pengakuan akademik atas aktivitas mahasiswa di luar kelas.
Transformasi ini merupakan respons nyata terhadap era Society 5.0 dan target Indikator Kinerja Utama (IKU) Diktisaintek Berdampak 2025. Panduan ini tidak hanya dirancang untuk memenuhi tuntutan kecakapan abad ke-21 seperti berpikir kritis, kolaborasi, dan literasi digital, tetapi juga untuk mempersiapkan lulusan UPI yang unggul, adaptif, serta berdaya saing global.
Rektor UPI menurut panduan ini mengakomodasi tiga jalur utama pembelajaran yaitu intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Mahasiswa kini dapat mengonversi beragam pengalaman menjadi Satuan Kredit Semester (SKS) maupun poin akumulasi yang menjadi syarat kelulusan.
Apa saja yang diakui? Panduan ini sejumlah program di antaranya:
Yang paling revolusioner adalah ketentuan baru dalam Edisi IV: setiap mahasiswa program Sarjana dan Sarjana Terapan wajib mengumpulkan minimal 100 poin serta memiliki sertifikat kompetensi kerja (SKKNI) sebagai prasyarat mengikuti ujian sidang kelulusan. Poin dihitung berdasarkan durasi, level kegiatan, relevansi ilmu, hingga kontribusi terhadap IKU universitas.
Proses pengajuannya pun telah digitalisasi sepenuhnya. Mahasiswa cukup mengunggah portofolio melalui aplikasi student.upi.edu, lalu diverifikasi oleh dosen pembimbing akademik, kaprodi, hingga direktorat kemahasiswaan. Pengalaman yang diakui dapat digunakan untuk konversi mata kuliah, pemenuhan tugas, catatan di SKPI, maupun klaim poin kelulusan.
Melalui kebijakan ini, UPI menegaskan komitmennya untuk melahirkan “talenta berdampak”—lulusan yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki karakter kepemimpinan, empati sosial, dan pengalaman nyata yang siap menghadapi dunia kerja serta tantangan global.
Panduan ini dapat diunduh di laman JDIH UPI
Kontributor: PDI