[email protected] (0261) 201244

Pengajuan Cuti Maksimal 60 hari dari awal perkuliahan....Jika tidak siap-siap untuk di DO !!

14 December 2021 Dadan Budiman Dibaca 176

Warek 1 dan Direktur Dit.Pendidikan secara tegas tidak akan memproses pengajuan cuti mundur/di luar jadwal yang melewati batas waktu 60 hari kerja sejak awal kuliah. Hal ini sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab UPI untuk memberikan data paling mutakhir kepada PDDIKTI sehingga dapat menaikan peringkat UPI. Oleh karena itu pihak Prodi PGSD menghimbau kepada Mahasiswa agar selalu memperhatikan hal-hal berkaitan dengan kontrak kuliah dan cuti sesuai aturan yang berlaku, karena pengajuan kontrak kuliah atau pengajuan cuti diluar jadwal merupakan suatu hal yang tidak dibenarkan sehingga nantinya akan mengakibatkan kerugian bagi mahasiswa atau bahkan pengajuan cuti diluar jadwal (batas maksimal 60 hari kerja sejak awal kuliah) akan berakibat mahasiswa akan DO atau diharuskan mengundurkan diri dari UPI.

Agar mahasiswa tidak kehilangan informasi,kami sarankan agar selalu berkonsultasi dengan pembimbing akademik, kemudian perhatikan kalender akademik, kemudian pantau webb UPI atau webb Prodi PGSD.