[email protected] (0261) 201244

PENILAIAN ANGKA KREDIT DOSEN PRODI PGSD KAMPUS SUMEDANG

07 April 2023 Dadan Budiman Dibaca 127

Sesuai dengan Sosialisasi Kebijakan Percepatan Penilaian Angka Kredit Dosen dan Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tanggal 24 Maret 2023  tentang Penilaian Angka Kredit Dosen  ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan, diantaranya:

  1. Pengajuan pengakuan angka kredit setiap dosen wajib menyusun dan mengisi Daftar Kegiatan dan Angka Kredit Terhitung Mulai Tanggal (TMT) SK Jabatan Fungsional Dosen Terakhir s.d. 31 Desember 2022 mengacu PO PAK 2019 dan suplemennya sesuai format Lampiran A: Pendidikan, B: Pelaksanaan Pendidikan, C: Penelitian, D: Pengabdian kepada Masyarakat, dan E: Penunjang, masing-masing dalam file Microsoft Excel, ditanda tangani minimal oleh Dekan/Ketua Prodi (format file PDF). Bagi dosen yang tidak mengisinya maka Angka Kredit selama perolehan di atas dinyatakan oleh DIKTIRISTEK tidak diakui/hangus.
  2. Hasil kerja dosen (Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Profesor) yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2022 dan belum diajukan untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional sampai tanggal 10 April 2023 dapat diajukan pengakuan angka kreditnya paling lambat kami terima 30 April 2023.

Dengan mekanisme penghitungan yang berbeda dari sebelumnya, maka untuk mempermudah proses penghitungan pengajuan PAK tersebut, Prodi PGSD mengajukan agar dibentuk Tim Reviewer atau penilai tingkat Prodi.

Tim reviewer yang diusulkan dari Prodi PGSD Kampus  Sumedang adalah sebagai berikut:

  1. Dr. H. Prana Dwija Iswara, M.Pd.
  2. Dr. Diah Gusrayani, M.Pd.
  3. Dr. Isrokatun, M.Pd.
  4. Ali Ismail, M.Pd.

Deadline yang ditetapkan untuk usulan dari Dosen PGSD adalah sampai dengan tanggal 25 April 2023

Review oleh Tim reviewer Prodi PGSD mulai dari tanggal 26-30 April 2023