Perkuliahan Mata Kuliah Pembelajaran Musik di SD menjadi salah satu mata kuliah yang memerlukan kegiatan praktik langsung, maka sesuai dengan surat edaran rektor nomor 7 tahun 2022 perkuliahannya dapat dilakukan secara luring dengan maksimal 20 mahasiswa per kelas.
Perkuliahan Mata Kuliah Pembelajaran Musik di SD dilaksanakan secara luring dengan diikuti mahasiswa secara terbatas, sedangkan mahasiswa lainnya dapat melakukan perkuliahan di rumah/ daring. Kegiatan perkuliahan ini berjalan secara lancar dan tetap melaksanankan protokol kesehatan secara ketat.