[email protected] (0261) 201244

Prodi PGSD Selenggarakan PPG DALJAB 2021

13 October 2021 Dadan Budiman Dibaca 242

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan salah satu kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyelesaikan dan menuntaskan sertifikasi guru dalam jabatan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru & Dosen. Guru yang berperan sebagai pendidik, akan sering berinteraksi secara langsung dengan peserta didik dalam proses pembelajaran yang dilaksanakan. Guru juga merupakan ujung tombak pendidikan, karena secara langsung mengembangkan kemampuan siswa untuk mencetak generasi yang cerdas, terampil, dan berbudi pekerti baik. Selain itu, guru juga merupakan unsur penentu kualitas pendidikan. Maka, untuk meningkatkan kualitas pendidikan dibutuhkan guru yang kompeten. Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional , dan kompetensi sosial.

Keseluruhan kompetensi yang disebutkan dalam pasal 10, UU RI No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dapat dimiliki oleh guru profesional. Pengertian profesional dalam Undang-undang RI No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Maka, untuk menjadi seorang guru yang profesional, wajib mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan.

Pada tahun 2021 ini Prodi PGSD menjadi salahsatu penyelenggara kegiatan PPG DALAM JABATAN dengan melibatkan sebagian besar Dosen Prodi PGSD dan Guru Pamong yang berasal dari Sekolah Mitra.