[email protected] (0261) 201244

Taat Pajak, Taat Aturan: Dosen-Dosen PGSD UPI Sumedang Serentak Laporkan SPT Tahunan 2026 Melalui Coretax Teladan Nyata ASN Berintegritas

13 March 2026 - Dibaca 50

Dosen-dosen Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) UPI Kampus Sumedang secara serentak melaksanakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2026 melalui platform Coretax, sistem administrasi perpajakan digital terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Langkah ini merupakan bentuk nyata kepatuhan dosen sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap kewajiban hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai ASN, dosen memiliki kewajiban yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan peraturan perpajakan nasional, bahwa setiap pegawai negeri wajib melaporkan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret setiap tahunnya. Pelaporan pajak bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan cerminan dari nilai kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab seorang abdi negara kepada rakyat dan bangsa.

Penggunaan platform Coretax memudahkan proses pelaporan secara daring, efisien, dan terintegrasi secara real-time dengan data perpajakan nasional. Para dosen PGSD memanfaatkan sistem ini untuk melaporkan kewajiban pajak mereka secara mandiri, tepat waktu, dan akurat — sebuah contoh bagaimana teknologi digital mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Kedisiplinan dalam pelaporan pajak yang ditunjukkan oleh para dosen PGSD juga memiliki nilai pedagogis yang tinggi. Sebagai pendidik yang setiap harinya menanamkan nilai kejujuran dan tanggung jawab kepada calon guru sekolah dasar, sikap taat pajak ini menjadi keteladanan hidup yang autentik. “Guru yang baik tidak hanya mengajar di kelas, tetapi juga menjadi contoh dalam kehidupan nyata,” demikian semangat yang terus dirawat di lingkungan Prodi PGSD UPI Kampus Sumedang.

Prodi PGSD UPI Kampus Sumedang berharap budaya taat pajak dan patuh aturan ini terus terpelihara dan semakin mengakar di kalangan seluruh sivitas akademika, sebagai wujud komitmen bersama membangun institusi pendidikan yang berintegritas, profesional, dan menjadi teladan bagi masyarakat luas.